
Sistem Layanan Informasi Publik Kalibamamase

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
~ Pasal 28F UUD 1945 ~
~ Pasal 28F UUD 1945 ~




Layanan Informasi Publik Pemerintah Desa Kalibamamase Yang Bisa Anda Akses :
Butuh Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Admin Kami Dibawah Ini :
Social Media Resmi Pemerintah Desa Langkidi
Kantor Desa Kalibamamase
Mitra Kami :
